Instansi

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Gelar Rakor Penertiban APK

Kajen- Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada pemilu 2024 dan juga jelang pelaksanaan tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satpol PP dan Kesbangpol terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Senin (06/11/23)

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir mengatakan,dalam rangka menciptakan kampanye Pemilu 2024 yang damai dan berkualitas, pihaknya mengadakan rakor bersama, rapat tersebut sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“sebelumnya kita sudah member mandat kepada Panwascam untuk mendata APK/APS yang dipasang dan hasilnya ada sekitar 1.292 buah. Dan kita berkirim surat ke Satpol PP sebagai mitra kami untuk menertibkan sesuai dengan perda,” katanya.


Rencana penertipan APS ini dengan mengajak Satpol PP secara kolaboratif sebagai penegak perda, lanjutnya, sudah jauh-jauh hari diinformasikan kepada peserta pemilu.
“kita sudah melakukan rapat bersama Pemkab dan pihak-pihak terkait sebanyak dua kali dan hari ini merupakan rapat lanjutan. Setelah penetapan DCT kita punya kewenangan untuk itu, tentunya dengan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” ujarnya.


Menurutnya, untuk tahapan kampanye sendiri akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Dan pada tahapan itu, APK dari peserta pemilu boleh di pasang.
“saat ini meski belum kita tertibkan namun sudah banyak APK yang sudah ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu,” ujar Tohir.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button