Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Napi Rutan Pekalongan Langsung Bebas

Kota Pekalongan: Sebanyak 116 Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dengan rincian, Sebanyak 115 orang mendapatkan remisi khusus I dan Satu orang peroleh remisi khusus II atau langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan Sastra Irawan mengatakan, Napi yang menerima Remisi khusus atau langsung bebas tersebut sisa hukumannya maksimal satu atau kurang dari satu bulan.”Yang mendapatkan RK II atas nama Adi Supriyono, Karena masa hukumannya tinggal satu bulan, maka setelah dikurangi remisi satu bulan yang bersangkutan langsung bebas,” terangnya, Rabu (10/4/2024).

Ditambahkan Sastra, Dari sejumlah 349 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Pekalongan mengusulkan sebanyak 119 orang peroleh remisi tahun ini dan sebanyak 116 orang memenuhi syarat. Remisi khusus I terbagi dalam empat kategori, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Dia menyebut sebanyak 79 orang mendapat remisi 15 hari, 36 orang memperoleh 1 bulan, 68 orang menerima 1 bulan 15 hari, 1 orang mendapat 2 bulan dan satu orang mendapatkan remisi khusus langsung bebas.

“Pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan Islam itu dilakukan selama dua minggu sebelum lebaran. Semula pihaknya mengusulkan 119 narapidana, namun 3 di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun.

Sastra menambahkan syarat remisi bagi napi yaitu minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sementara itu disampaikan Adi Supriyono, Pihaknya sangat senang mendapatkan remisi khusus hari raya ini dan langsung bebas.”Alhamdulillah hari ini mendapat remisi dan bisa langsung bebas, setelah bebas insyaallah keluarga dirumah sudah siap untuk membimbing memulai usaha konveksi,”.

(RKS/Teddy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button