Instansi

Bupati Sampaikan Jawaban Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Penetapan Desa, dan Lalu Lintas Serta Angkutan Jalan

Kajen- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kab. Pekalongan terhadap 3 (tiga) Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Penetapan Desa; dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di ruamg paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 27 Maret 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, Wakil Ketua I DPRD . Sumar Rosul, perwakilan forkompimda, kepala OPD, anggota DPRD dan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, bupati mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap anggota Dewan atas pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, baik yang bersifat apresiasi, masukan, saran maupun pertanyaan.

“pandangan umum dari beberapa Fraksi yang berupa apresiasi, masukan, saran maupun himbauan, akan kami perhatikan dan tindaklanjuti sebagai pertimbangan dalam proses selanjutnya,” katanya.

Menangapi atas pertanyaan Fraksi PAN dan Fraksi Golkar terkait rokok elektrik, Fadia menjelaskan, materi substansi rokok elektrik belum diatur dalam Raperda namun akan dipertimbangkan.

Adapun Berkaitan dengan implementasi pelaksanaan Raperda yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, dijelaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tidak membatasi kepada masyarakat untuk merokok tetapi mengatur pada masyarakat agar tidak merokok disembarang tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olah raga, tempat umum dan angkutan umum.

“Terkait sejauh mana implementasi atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan, sudah dilakukan dengan mengacu ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Adapun langkah Pemerintah Daerah untuk mengatasi kondisi pasca kebijakan Kawasasan Tanpa Rokok, yaitu dengan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang terdampak atas kebijakan ini melalui berbagai media sosial, sehingga diharapkan peraturan ini bisa berjalan dan tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

“Terkait rokok ilegal, sudah ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar dengan pihak terkait melalui operasi rutin yang dilaksanakan setiap bulan,” jelasnya.

(Penulis : Fiki)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button