Instansi

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder Dan Peserta Pemilu

Kajen- Memasuki tahapan kampanye terbuka pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan stakeholder dan peserta pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Dafam, Kamis (25/01/2024).

Rakor Bawaslu Pengawasan Kampanye

Selain stakeholder dan peserta pemilu juga hadir dalam anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Se Kabupaten Pekalongan serta menghadirkan nara sumber Kuncoroadi Prasetyadji.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Teguh Setiawan dalam sambutanya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini, yakni persiapan untuk pengawasan rapat umum pada masa kampanye selama 21 hari yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selain itu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait persiapan pengawasan iklan kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, dan media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk Masyarakat.

“tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023, namun masih terbatas, baru pada 21 Januari dimulai kampanye dengan metode rapat umum. Adapun potensi kerawanan dalam kegiatan rapat umum pemilu 2024, diantaranya adalah Netralitas ASN, Netralitas Perangkat desa/Kepala Desa dan pelibatan anak dalam kampanye serta pelanggaran lainnya,” katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya koordinasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu, akan menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat serta dalam kondisi aman dan damai.
“kita harapkan semua yang terlibat baik penyelenggara dan peserta pemilu agar bisa melaksanakan semua tahapan sesuai aturan, utamanya pada tahapan kampanye terbuka ini,” pintanya.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Kuncoroadi Prasetyadji mengatakan Kampanye yang sehat dalam Pemilu meliputi kampanye yang positif, tidak saling menjatuhkan, lebih mengedepankan pemaparan program, jauh dari hoax, dan yang penting tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana,” terangnya.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button