Instansi

Masa Kampanye, Media Penyiaran Harus Objektif dan Berimbang

KAJEN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah secara langsung pantau penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi agar selalu mematuhi peraturan dan perundangan undangan.

Media Penyiaran Objektif dan Berimbang

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, SS dalam Podcast Suara Pemuda LPPL Radio Kota Santri, Selasa (23/1/2024) menyebut pengawasan ini mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran.

Selain itu, pengawasan ini juga sesuai dalam kebijakan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

“Media penyiaran Radio dan Televisi memiliki peran vital karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri,” terang Aulia.

Adapun tahapan kampanye pemilu dalam rapat kampanye umum disepakati penayangan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Untuk itu, KPID Jawa Tengah mengimbau agar lembaga penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu 2024.

“Kami akan terus memastikan sikap lembaga penyiaran yang berimbang dan proporsional,” tegas Ketemu KPID Jawa Tengah.

Penulis : Teddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button