Hukum dan KriminalInstansi

Bawaslu Gandeng Dishub dan Satpol PP Tertibkan APK Ukuran Besar

Kajen- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berukuran besar di jalan-jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, mengatakan bahwa penertiban kali ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Sebab, penertiban kali ini menyasar baliho berukuran besar yang tidak bisa dicopot secara manual. Harus menggunakan alat bantu crane milik Dinas Perhubungan.
“ini merupakan penertiban yang ketiga kali kita laksanakan, dengan fokus menertibkan APK yang berukuran besar,” katanya, Kamis (16/11/2023).


Menurutnya ada beberapa kecamatan yang terdapat APK berukuran besar yang tidak sesuai baik melanggar aturan maupun perbup.
“Sasaranya di titik tertentu dijalan protokol, seperti di Kecamatan Kajen Karanganyar, Wonnopringgo, Kedungwuni, Tirto, Wiradesa dan Doro,” tuturnya.


Dirinya berharap, penertipan dapat berjalan dengan lancar karena sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri.
“ini belum masanya kampanye, kami sudah melayangkan surat himbauan untuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” tegasnya.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button