Instansi

Panwaslucam Kabupaten Pekalongan Ikuti Sosialisasi Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Bawaslu

Pekalongan- Guna membekali para Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) tentang peraturan kepemiluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Bawaslu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan tersebut, dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M. Thohir dan dihadiri Anggota Bawaskab serta menghadirkan nara sumber Anggota KPU Jateng Muhammad Machruz dan Wakil Rektor Bidang Akademik Univ Pancasakti Tegal Prof Dr Purwo Susongko, MPd dengan peserta perwakilan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se Kabupaten Pekalongan.

Sosialisasi Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Bawaslu

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M. Thohir mengatakan, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu bagi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pekalongan dipandang perlu untuk dilaksanakan sebagai pembinaan dan penguatan kelembagaan.

“apalagi materi yang disampaikan diantaranya Perbawaslu No 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dimana dalam peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa atau prosedurnya,” ujarnya.
Selain itu, juga diberikan materi tentang produk hukum non bawaslu berupa PKPU no 25 tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara.

“dimana sebentar lagi proses pemungutan dan perhitungan suara akan segera dilaksanakan, para pengawas diharapkan dapat memahami aturan yang ada, sehingga nantinya pada tanggal 14 Februari, pemilu akan berjalan dengan aman dan sukses,” terangnya.

Hal senada dikatakan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Teguh Setiawan, menurutnya dalam Pemilu ada kontestasi antar peserta pemilu sehingga berpeluang besar untuk terciptanya sengketa, oleh karena itu penting untuk adanya peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu terutama yang terjadi di kecamatan.
“hari pemungutan suara adalah tahapan paling krusial dalam pemilu, untuk itu perlunya para pengawas memahami PKPU terutama yang mengatur tentang tungsura,” jelasnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Univ Pancasakti Tegal Prof Dr Purwo Susongko, MPd selaku narasumber menjelaskan, ada beberapa langkah untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu diantaranya mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu.

“selain itu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jateng Muhammad Machruz, mengatakan, sesuai dengan jadwal, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 10-13 Februari, dan Pemungutan dan Perhitungan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari. hal itu sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023, dan disusul dengan Pengumuman hasil Penghitungan Suara di TPS pada tanggal 14-15 Februari.

”adapun TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” terangnya.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button