Instansi

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Gelar Rakor Dengan Peserta Pemilu Dan Stakeholder

Pekalongan- Memasuki tahapan masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengundang peserta pemilu, OPD dan Forkompimda dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang dengan peserta Pemilu dan Stakeholder di Hotel Santika, Sabtu 9 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan regulasi yang mengatur tentang masa tenang kepada peserta Pemilu. Dan juga untuk membekali Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dalam menghadapi masa tenang.

Bawaslu

Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M. Tohir. Dan mengundang nara sumber dari akademisi Undip yakni Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M. Hum yang juga mantan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Tohir mengatakan menghadapi masa tenang perlu dipersiapkan bersama yakni antara pengawas, pengurus parpol maupun stakeholder, serta potensi apa yang terjadi di masa tenang harus diketahui bersama.

“apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan perlu diketahui bersama. Apa itu tugas pokok pengawas terkait masa tenang, apa yang boleh dan tidak dilakukan pengurus partai, serta jajaran stakeholder yang perlu dipersiapkan dan dilakukan apa saja, itu sangat penting diketahui,” katanya.
Menurutnya, Pemilu adalah sarana konflik, sehingga jika tidak ada komunikasi dari berbagai pihak maka sangat besra kemungkinan terjadi konflik yang tidak diinginkan.

“namun jika kita bisa duduk bersama, dan berkomunikasi maka konflik sebesar apapun bisa diminimalisir,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Wahyu Ananingsih menuturkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dan pengawas pemilu akan melakukan patroli pengawasan, terutama money politik dan juga penertiban Alat Peraga Kampanye/APK yang masih terpasang paling lambat sebelum hari pungut suara.

“untuk Pemda sendiri menggunakan masa tenang ini dengan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Penguatan dan pengawasan terhadap jajarannya dari tingkat Kabupaten/kota hingga tingkat desa, penertiban APK bersama dengan Bawaslu, Satpol PP dan instansi lain, fasilitasi penertiban APK salah satunya dengan penyediaan unit mobil crane, petugas dll serta fasilitasi pungut hitung suara semisal ada TPS di lokasi rawan banjir, penyimpanan kotak dan keamanan perlengkapan pungut hitung suara,” ungkapnya.

Adapun potensi pelanggaran di masa tenang, tambah Sri Wahyu Ananingsih, diantaranya Penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, politik uang, iklan dan kampanye terselubung dalam bentuk kegiatan lain.
“potensi tersebut bisa diminimalisir jika semua pihak tahu dan mengerti aturan yang ada,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button