Hukum dan Kriminal

Rutan Pekalongan Pastikan Hak Pilih WBP Terpenuhi

Pekalongan : Sukseskan Pemilu 14 Februari Tahun 2024 mendatang, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa, berbagai persiapan telah dilakukan Rutan Kelas IIA Pekalongan untuk turut serta menyukseskan Pemilu 2024. 

Hak Pilih WBP Terpenuhi

” Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,”terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024).

Sastra menyebutkan, tercatat sebanyak 277 WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 di TPS khusus Rutan. Dimana, dari jumlah itu terdiri dari 47 merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 230 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Pekalongan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat.

“Tidak ada perlakuan khusus, tetapi kami lebih konsentrasinya karena Rutan Pekalongan ini berada di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, maka pemilih yang berkenaan dengan calon legislatif DPRD Kota Pekalongan, yang tercover hanya 6 orang WBP yang memiliki alamat KTP di Kecamatan Pekalongan Utara, selebihnya tidak memiliki hak untuk jenis surat suara DPRD Kota,”ungkapnya.

Ditambahkan, untuk 4 jenis surat suara lain tetap diberikan hak pilihnya. Mengingat, tidak semua WBP yang menghuni Rutan Pekalongan berasal dari Kota Pekalongan. Rutan juga sudah menunjuk dan memerintahkan beberapa petugas sebagai Panitia Pemungutan Suara. Menurutnya, suksesnya gelaran Pemilu 2024 merupakan bagian dari target kinerja yang harus dipenuhi berkaitan dengan pemenuhan hak suara bagi Warga Binaan.

“Selain Tahanan, kami juga ada beberapa petugas Rutan yang didaftarkan untuk bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus Rutan sesuai dengan format dan mekanisme yang diinstruksikan oleh KPU. Kami berupaya maksimal agar warga binaan kami tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,”pungkasnya.

Penulis : Teddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button