Instansi

KPU Akan Launching Tahapan Pilkada 30 April Mendatang

Kajen- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan berencana akan melaunching tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Pekalongan pada tanggal 30 April 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, Kamis 18 April 2024 di Kantor KPU setempat.

Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Pekalongan masih memulai persiapan untuk lomba jingle dan maskot untuk Pilbup Kota Santri.

Sementara itu pada Bulan Mei ini KPU akan memulai tahapan perekrutan badan ad hoc yakni PPK dan PPS.

“perekrutan PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April sedang untuk bulan Mei ada pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” katanya.

Dijelaskannya, untuk pemenuhunan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei dengan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Pekalongan yakni 734.636 pemilih.
“jika dihitung dukungan untuk calon perseorangan di Kota Santri pada kisaran 55 ribu pemilih,” ujar Izah.

Sedang untuk pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, lanjutnya, akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 baik untuk calon perseorangan maupun dari Partai Politik.

“untuk calon perseorangan pemenuhan dukungan dimulai pada Mei namun pendaftrannya sama dengan calon dari Parpol yakni pada akhir Agustus,” tambahnya.

Untuk syarat dukungan dari Partai Politik, Izah menjelaskan, masih sama dengan Pilkada sebelumnya yakni 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabuparen Pekalongan.
“jadi minimal pasangan calon dari Partai Politik harus mengantongi suara 9 kursi di DPRD pada pemilihan legislatif yang lalu,” pungkasnya.

(Penulis : Fiki)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button