Instansi

PA Kajen, Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin Turun

KBRN, Pekalongan: Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pekalongan mengklaim bahwa angka perceraian di Kota Santri cenderung menurun selama 2023 dibanding tahun 2022.

Disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Burhan Sholihin,S.Ag. MH melalui Panitera Muda, Fadillah angka cerai talak dan cerai gugat dari Januari hingga Desember 2023 lalu mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2022.

“Dibanding 2022 secara keseluruhan pada bulan yang sama angkanya terdapat penurunan, Januari hingga Desember 2023 cerai talak 303 perkara, cerai gugat 1.417 perkara,” ungkap Fadillah, Kamis (15/4/2024).

Sedangkan pada 2022 pada bulan yang sama, cerai talak 367 perkara dan cerai gugat 1.497 perkara. “Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian tetap berulang, seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu paling dominan faktor ekonomi dan perselisihan atau pertengkaran,” tambah Fadillah.

“Hampir sebagian besar kasus perceraian faktornya adalah ekonomi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, faktor ekonomi ini disebabkan di antaranya sulitnya mencari pekerjaan. Namun, ada juga yang sudah bekerja tapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan.

Adapun, angka dispensasi kawin di PA Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 juga lebih rendah sebanyak 222 Pengajuan jika dibandingkan dengan tahun 2022, Pengajuan dispensasi kawin mencapai 330 Pengajuan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button