SAH! Biaya Perjalanan Haji Tahun 2025 Turun.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah resmi menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah untuk 2025. Biaya tersebut disepakati sebesar Rp55.431.750,78
Biaya tersebut adalah hasil setelah dikurangi biaya manfaat yaitu sebesar 38 persen atau Rp33.978.508,01. Semetara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H atau 2025 M secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji.
Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Total kuota jemaah haji tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang.
Dari total tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Asrofi menjelaskan bahwa Kabupten Pekalongan mendapat kuota haji yang sesuai urut porsi adalah 802 orang, kemudian untuk porsi lansia sebanyak 26 orang, dengan cadangannya adalah 251 orang.
"Untuk Kabupaten Pekalongan sendiri mendapat kuota yang urut porsi 802 orang, kalau yang lansia sebanyak 26 orang, dan untuk cadangan adalah 251 orang," tutur Asrofi kepada Tim RKS.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kab. Pekalongan Asrofi saat ditemui tim RKS.
Ketika ditanya perihal biaya haji tahun ini yang turun dibanding tahun 2024. Pihaknya menyebutkan bahwa salah satu faktornya adalah Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait efisensi pelayanan terkait akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(rez).
Diskusi
Login untuk mengirim komentar