Kajen – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan inovasi program diskon iuran kepesertaan bagi pekerja sektor informal pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama ini masih rentan dan belum sepenuhnya terlindungi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprilia Nia, menjelaskan bahwa diskon iuran sebesar 50 persen diberikan dengan periode yang berbeda sesuai sektor pekerjaan.
“Mulai Januari 2026 sampai dengan Maret 2027, khusus pekerja sektor transportasi bukan penerima upah, iuran mendapatkan diskon 50 persen. Yang semula dua program sebesar Rp16.800, menjadi hanya Rp8.400,” jelasnya kepada Tim Liputan RKS, Selasa (24/02/2026)
Ia menambahkan, untuk pekerja bukan penerima upah di sektor lainnya, diskon iuran 50 persen berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. Dengan diskon tersebut, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Widhi, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti tukang ojek, baik ojek online maupun tradisional.
“Harapannya, melalui inovasi diskon ini, seluruh pekerja sektor informal bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini justru pekerja sektor informal masih banyak yang belum terlindungi karena keterbatasan kemampuan membayar iuran,” ungkapnya.
Melalui program diskon iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan selama satu tahun agar para pekerja sektor informal dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga risiko kerja yang dihadapi dapat diminimalkan dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
(jod).
Diskusi
Login untuk mengirim komentar