Kajen – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiatif nasional yang wajib disukseskan oleh pemerintah daerah, menghadapi sejumlah tantangan signifikan di Kabupaten Pekalongan. Meski Bupati Fadia Arafiq telah menekankan pentingnya kualitas gizi dan komitmen penuh Pemkab, realisasi di lapangan masih terhambat, terutama karena keterbatasan modal dari mitra swasta yang mengelola sebagian besar dapur.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Setda Kabupaten Pekalongan pada Kamis (2/10/2025), terungkap bahwa program ini baru mencapai titik awal. Koordinator Wilayah Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Kabupaten Pekalongan, Nauf, memaparkan bahwa hingga kini baru 19 SPPG yang terealisasi, jauh dari target ideal 95 SPPG. Angka ini baru mencapai 17,97 persen dari sasaran total.
Menurut Nauf, lambannya realisasi ini sebagian besar disebabkan oleh model operasional yang menggantungkan pada mitra swasta.
"Realisasi masih jauh dari target karena sebagian besar SPPG dikelola mitra swasta, yang tentu sangat bergantung pada kemampuan modal," jelas Nauf.
Keterbatasan modal ini menjadi penghalang utama dalam pendirian dapur yang memenuhi standar, sehingga menghambat percepatan penyaluran makanan bergizi bagi 56.360 penerima manfaat, yang meliputi ibu hamil, balita, serta pelajar dari PAUD hingga SMK.
Menanggapi kendala modal ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak tinggal diam. Pemda telah mengambil inisiatif dengan menyiapkan tiga lokasi SPPG di lahan pemerintah sendiri, yang akan berfungsi sebagai dapur percontohan. Lokasi tersebut berada di Kesesi, Sragi, dan Wonopringgo, diharapkan dapat menjadi model operasional yang efektif dan stabil.
Sementara itu, Bupati Fadia Arafiq menegaskan bahwa hambatan operasional tidak boleh mengorbankan kualitas. Beliau meminta agar menu yang disajikan benar-benar bergizi dan bukan asal-asalan, serta mengancam evaluasi bagi dapur MBG yang tidak sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan payung hukum melalui Keputusan Bupati tentang pembentukan Kelompok Kerja. Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan Kasus Luar Biasa (KLB).
Untuk menjamin kualitas dan keamanan, Pemkab Pekalongan mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis Dan Sanitasi (SLHS). Selain itu, Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan dalam pemantauan menu secara berkala, memastikan program ini tidak hanya mencapai target kuantitas, tetapi juga standar kualitas gizi dan kebersihan yang menjadi amanah utama.
(pra).
Diskusi
Login untuk mengirim komentar