thumbnail

Forum Konsultasi Publik 2025: Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Fokus pada Optimalisasi Layanan Online Sintren

Reza Reza
1 min read
1 minggu yang lalu

Wiradesa – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kamis (24/7/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Isro'i, S. Sos., menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, dan responsif.

“FKP ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi dan mengevaluasi layanan yang telah berjalan, khususnya pelayanan berbasis digital,” ujarnya.

Beliau menyampaikan bahwa forum tahun ini secara khusus membahas evaluasi penerapan Pelayanan Online Sintren, yang dinilai belum berjalan optimal. Saat ini, pemanfaatan aplikasi Sintren masih terbatas pada kerja sama pelayanan dengan pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan lembaga PAUD di bawah Kementerian Agama.

“Melalui forum ini, kami ingin mengetahui kendala dan kebutuhan riil di lapangan agar layanan online Sintren dapat lebih luas, mudah diakses, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

FKP 2025 dihadiri unsur perangkat daerah, instansi vertikal, LSM, ormas, perguruan tinggi, media, dan stakeholder lainnya. Berbagai saran perbaikan mengemuka dalam forum, mulai dari penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi pelayanan online bagi masyarakat, hingga integrasi sistem pelayanan antarinstansi.

Semua saran yang masuk kemudian dibahas dan disepakati bersama, dengan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Kemudian, Sekdin menambahkan bahwa Pelaksanaan FKP sendiri merupakan agenda tahunan sesuai amanat Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Masukan yang kami terima akan menjadi dasar penting untuk perbaikan ke depan, agar layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan semakin cepat, mudah, dan transparan,” pungkas Sekdin Disdukcapil. 

(jod).

#Kabupaten Pekalongan
#Forum Konsultasi Publik
#Disdukcapil

Diskusi

Login untuk mengirim komentar
Belum ada komentar