thumbnail

Eks Karyawan PT Kabanatex Desak Hak Rp27,8 Miliar, DPRD Pekalongan Janji Fasilitasi Pertemuan dengan Pengusaha Baru

Reza Reza
1 min read
1 bulan yang lalu

Eks Karyawan PT Kabanatex Desak Hak Rp27,8 Miliar, DPRD Pekalongan Janji Fasilitasi Pertemuan dengan Pengusaha Baru

KAJEN – Sekitar 100 eks karyawan PT Kabanatex mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin (19/5), menuntut kejelasan atas nasib dan hak mereka yang belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi D, sebanyak 12 perwakilan karyawan bersama pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada DPRD dan pejabat terkait.

Mereka menuntut penyelesaian kewajiban perusahaan sebesar Rp27,8 miliar yang hingga kini belum dibayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari SPN, sekaligus sebagai upaya mendengarkan langsung keluhan buruh guna mencari solusi terbaik.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Pekalongan, Turmudi, memaparkan bahwa PT Kabanatex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang sejak 3 Maret 2025. Namun jauh sebelumnya, aset perusahaan telah dilelang dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024.

Menurut Turmudi, merujuk pada Pasal 61 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2023, hak-hak karyawan semestinya menjadi tanggung jawab pengusaha baru, dalam hal ini PT TMS. Sayangnya, dua kali upaya perundingan yang telah dilakukan dengan PT TMS tak mendapat tanggapan. Ia pun meminta DPRD turun tangan untuk menjembatani pertemuan dengan pihak pengusaha.

Plt Kepala Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Argo Yudha Ismoyo, menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut belum termasuk perselisihan hubungan industrial, sehingga pendekatan dialog dinilai lebih efektif. Ia menyambut baik inisiatif DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara semua pihak terkait.

Hal serupa disuarakan Ketua PUK PT Primafara, Rofiudin, yang berharap para karyawan tidak hanya mendapatkan haknya, tetapi juga berpeluang dipekerjakan kembali oleh PT TMS.

DPRD pun berkomitmen mengagendakan pertemuan resmi antara eks manajemen PT Kabanatex, PT TMS, SPN, dan instansi terkait dalam waktu dekat. Audiensi berjalan tertib dan damai, diawali dengan aksi damai massa karyawan yang berkumpul di Masjid Al-Muhtarom sebelum perwakilan mereka memasuki ruang rapat.

(rez).

#Ketenagakerjaan
#Menuntut keadilan
#PHK
#Pabrik Tekstil

Diskusi

Login untuk mengirim komentar
Belum ada komentar