Dishub Bersama Instansi Lintas Sektoral Tindak Pelanggar Lalu Lintas.
Kajen - Dinas perhubungan kabupaten pekalongan mengikuti kegiatan tindak pelanggar lalu lintas yang diadakan oleh SATLANTAS Polres pekalongan selasa, (14/01/25).
Instansi terkait yang mengikuti giat tersebut yaitu Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa raharja. Selain itu Kegiatan ini juga didukung sinergitas antara aparat militer dan kepolisian.
Kepala Dishub kabupaten pekalongan Agus Purwanto melalui Kabid Lalu lintas jalan Soesilo, menuturkan bahwa ketika di lapangan terdapat pembagian tugas. Untuk kendaraan bermotor yang bersifat pribadi tugasnya Satlantas seperti SIM dan STNK, lalu yang sifatnya penumpang umum dan angkutan barang tanggung jawabnya Dishub.
Sesuai amanat UU 22/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
“Sebelumnya pada tanggal 6 Januari juga telah dilakukan penindakan dan kita mendapati 6 pelanggar terkait angkutan barang.” Sambungnya.
Pelanggar yang tertangkap rata-rata kadaluarsa didominasi rata-rata tidak melakukan pengujian secara berkala. “Nah ini mungkin dari masyarakat belum memahami fungsi penting dari pengujian itu juga untuk mengetahui seberapa layak dari kendaraannya, “ Ungkapnya.
Lanjutnya Soesilo berharap agar tidak harus menunggu ada korban. “yang namanya berkendara itu harus mempersiapkan diri mulai dari diri kita sendiri sarana yang kita gunakan sebelum berkendara.”
(pra).
Diskusi
Login untuk mengirim komentar