thumbnail

Cegah Keracunan, Dinkes Pastikan SPPG Jalankan Standar Keamanan Pangan Program MBG

Reza Reza
2 min read
2 hari yang lalu

Kajen – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tingkat kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu.

“Semua SPPG wajib memiliki izin SLHS. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah,” ujar Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dari sisi kesehatan terdapat dua fokus utama yang menjadi perhatian, yakni pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan penerbitan SLHS bagi dapur penyelenggara MBG. Sementara untuk aspek HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan sertifikasi halal, menjadi kewenangan instansi lain.

Saat ini, terdapat 25 SPPG aktif di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 19 SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, sementara 6 lainnya dijadwalkan mengikuti pelatihan dalam waktu dekat.

“Pelatihan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pengelola dan penjamah makanan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi, baik terhadap makanan maupun tempat pengolahannya,” jelas Setiawan.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan adanya laporan maupun temuan kasus keracunan yang berasal dari makanan yang disalurkan melalui SPPG.

“Baik dari hasil distribusi makanan ke sekolah-sekolah maupun laporan dari pihak sekolah, semuanya aman. Tidak ada dampak negatif atau keluhan terkait makanan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi maraknya pemberitaan kasus keracunan dari program serupa di sejumlah daerah, Setiawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Kami meminta seluruh pengelola SPPG benar-benar menjalankan proses pemasakan dan distribusi sesuai SOP, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian. Pemerintah akan terus mengawal agar makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan bergizi,” ujarnya.

Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas makanan, air, tempat pengolahan, dan sarana penyajian sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan pangan di lingkungan pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis ini sangat baik, dan kami pastikan pemerintah akan terus mengawal agar pelaksanaannya berjalan aman dan sesuai standar kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ida Fariani, dari Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkes Kabupaten Pekalongan, menjelaskan bahwa proses pengurusan SLHS bagi SPPG diawali dengan pelatihan penjamah pangan yang diikuti oleh relawan dan pengelola SPPG.

“Setelah pelatihan, SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti SK penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan,” terangnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) untuk menilai kelayakan sarana, bahan baku, proses pengolahan, dan perilaku penjamah makanan.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan hingga semua persyaratan terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium guna memastikan tidak ada kontaminasi mikrobiologi maupun bahan kimia berbahaya.

“Jika hasil uji dinyatakan aman, maka kami akan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG yang bersangkutan,” tutup Ida. 

(jod).

#Kabupaten Pekalongan
#Dapur MBG
#Higienis

Diskusi

Login untuk mengirim komentar
Belum ada komentar