Instansi

Bupati Sampaikan Pandangan Atas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Kajen- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas Raperda Inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat 17 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Forkompimda, kepala OPD, anggota DPRD dan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, bupati memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda ini. Hal ini menunjukan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Fadia berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar diatur secara lebih rinci dari setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah dalam hal tanggung jawab teknis pelaksanaan.

“selain itu, Raperda ini agar dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi agar rapareda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadui payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.

Bupati juga memerintahkan kepada segenap perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan langsung atas raperda ini agar secara aktif dan partisipastif terlibat di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalaman materi secara substantif, sehingga penyususnan raperda ini benar-benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan menjawab permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah menyampaikan pandangannya terhada dua Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa,” tuturnya.

(Penulis : Fiki)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button