Instansi

KPU Kabupaten Pekalongan Lantik 20.384 Petugas KPPS

Kajen- Jelang pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan melalui Ketua PPS SeKabupaten Pekalongan, melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 20.384 yang akan bertugas di 2.912 TPS, Kamis, tanggal 25 Januari 2024.

KPU Kabupaten Pekalongan

Adapun Lokasi pelantikan KPPS tersebar pada 285 titik. Pelaksanaan pelantikan KPPS di Kabupaten Pekalongan dilaksanakan dalam waktu yang bervariasi, Yakni pagi pukul 09.00 Wib, Siang pukul 14.00 Wib, dan Malam pukul 19.30 Wib.

KPU Kabupaten Pekalongan Juga mengikuti Live report Pelantikan KPPS Se Indonesia yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Live report Pelantikan KPPS Se Indonesia serentak diadakan pada pukul 09.00 Wib, di Desa Kampil Kecamatan Wiradesa, Desa Silirejo Kecamatan Tirto, dan Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izzah mengatakan, KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pelantikan pada hari ini juga dilanjutkan dengan penanaman 20.384 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam.

KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini sebagai simbol rasa syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024,” katanya.

Izzah menambahkan, pada Pemilu 2024, KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada semua (7) orang Anggota KPPS. Bimbingan Teknis kepada KPPS akan dilaksanakan di 53 titik se Kabupaten Pekalongan selama tiga hari dari tanggal 26 sampai 28 Januari 2024.

“Setiap Sesi Bimtek diikuti oleh maksimal 300 KPPS di setiap titik dengan waktu minimal 7 Jam sehari. Materi yang disampaikan dalam Bimtek KPPS adalah, Tugas dan Kode Etik KPPS, Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button