Tak Berkategori

Pemkab Pekalongan, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

Kajen- Pemerintah Kabupaten Pekalongan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, di Lapangan Alun-alun Kajen, Jum’at (10/11/2023). Penanda tanganan dilakukan setelah upacara memperingati Hari Pahlawan.

Besaran bantuan hibah Pilkada Tahun 2024 itu, yakni Rp. 40.768.406.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Dari nilai bantuan hibah tersebut, Bawaslu sebesar Rp. 8.306.988.000 dan KPU akan menerima sebesar Rp. 32.461.418.000 dan yang pencairannya akan dilakukan dengan 2 (dua) tahapan, ditahun 2023 sebesar 40 persen dan ditahun 2024 sebesar 60 persen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir menyampaikan terima kasih kepada bupati dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan NPHD tersebut. Hibah NPHD adalah bentuk dukungan pemerintah daerah atas penyelenggaraan pilkada 2024.

“Ucapan terima kasih atas bupati, TAPD, Forkompimda dan seluruh stakeholder yang sudah bekerja keras dalam penyusunan NPHD. Ini adalah proses yang sangat panjang” kata Tohir.

Amanah dari pemda pekalongan ini, lanjutnya akan dilakukan dan dipertanggungjawabkan sebaiknya-baiknya untuk suksesi pilkada 2024.

“Semoga kami bisa Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan amanah ini dengan baik dan dengan harapan pelaksanaan pilkada 2024 berjalan dengan sukses, damai dan tanpa ekses,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button