Bawaslu Kembali Tertibkan APK Melanggar
Kajen- Bawaslu dan Satpol PP kembali melakukan pembersihan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, Selasa (14/11/2023). Hal ini dilakukan karena pada penertiban pertama banyak APS melanggar yang belum terjangkau.
Penertiban tahap kedua ini dibagi 2 tim. Pertama dengan rute Kajen, Bojong, dan Wiradesa. Sedang tim kedua melewati Wonopringgo, Kedungwuni, Buaran dan Tirto. Jajaran panwaslu kecamatan juga serentak membantu penertiban di daerahnya masing-masing.
“Alhamdulillah setelah penertiban wilayah yang dilalui sudah bersih. Baik yang melanggar perda maupun perbup dan imbauan Bawaslu,” ujar Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas, Budi Nur Hadi Wibowo.
Selain melanggar konten yang dilarang seperti adanya ajakan, dukungan dan tanda coblos APS yang ditertibkan adalah APS yang melanggar perda seperti APS dipasang di pohon dan dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telpon.
Pihaknya menambahkan bahwa penertiban ini Masih menyisakan PR reklame APS yang besar dan tidak sesuai ketentuan, karena harus menggunakan alat pendukung yaitu crane.
“Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dan menciptakan lingkungan yang tertib selama proses tahapan pemilu,” pungkasnya.
Penulis : Fiki